Jumat, 01 Oktober 2010

Sosiologi Agama (Kerukunan Antar Umat Beragama)

Dalam bab sebelumnya telah diterangkan bahwa salah satu fungsi agama adalah memupuk persaudaraan umat manusia yang tercerai-berai. Tugas tersebut tidaklah sia-sia, karena memang telah menghasilkan buah-buah yang positif yang menurut kesaksian sejarah telah dinikmati oleh sekian banyak bangsa yang berbeda-beda. Namun disamping keberhasilan itu terdapat juga kegagalan. Kerukunan sebagai fakta hanya terdapat pada umat pemeluk agama yang sama. Sebaliknya perbenturan yang banyak terjadi antara golongan pemeluk agama yang berlainan tidak sedikit menodai lembaran-lembaran sejarah. Walaupun penyebab utamanya adalah perbedaan iman, namun faktor suku dan ras, faktor perbedaan kebudayaan dan pendidikan turut memainkan peran yang tidak kecil atas kejadian itu.
Dalam bahasan ini akan dibahas suatu cara yang khusus menggalang kerukunan antar umat beragama yaitu dengan cara “dialog antar umat beragama”. Dalam sosialogi, dialog termasuk dalam kategori sosiologis. Dialog merupakan salah satu momentum proses sosial, suatu proses berpola yang selalu terjadi dalam masyarakat yang terarah menjadi wadah kerja sama dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kerangka itu dialog merupakan bagian dari proses sosial yang assosiatif, yang bertolak dari situasi kekosongan (vacum) dan kesepian, atau dari situasi konflik yang dialami pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikianlah dialog dapat menciptakan modus vivendi yang damai dan kooperatif.

1. Kerukunan Sebagai Tugas Setiap Agama.
Kerukunan merupakan suatu sarana yang harus ada sebagai “conditio sine qua non” untuk mencapai tujuan lebih jauh yaitu situasi aman dan damai. Situasi ini sangat dibutuhkan semua pihak dalam masyarakat untuk memungkinkan penciptaan nilai-nilai spiritual dan material yang sama-sama dibutuhkan untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih tinggi.
Di seluruh dunia kini telah tumbuh suatu kesadaran yang mendalam bahwa manusia-manusia dari tradisi keagamaan yang berbeda harus bertemu dalam kerukunan dan persaudaraan daripada dalam permusuhan. Cita-cita diatas pada intinya memang merupakan ajaran fondamental dari setiap agama. Kiranya itu bukanlah sekedar cita-cita melainkan tugas kewajiban yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kenyataan oleh setiap agama manapun.
Tetapi patut disayangkan bahwa cita-cita keselamatan dan kedamaian itu tidak selalu menjadi kenyataan yang merata di mana-mana. sebagai gantinya terjadilah yang sebaIiknya, yaitu permusuhan dan bentrokan antar umat beragama. Inilah yang sering menjadi ironi dari agama, atau bahkan lebih buruk lagi yaitu tragedi agama. Tragedi tersebut memang terjadi, terutama di negara-negara dengan pluralitas agama seperti di India dan Indonesia. Memang terdapat tempat-tempat tertentu di dunia ini, misalnya di Amerika Serikat, di mana perbedaan agama tidak menimbu!kan persoalan, dan golongan penganutnya bergaul dengan saling terbuka. Begitu pula terhadap berbagai kesempatan tertentu seperti di Indonesia, hari raya ldulfitri dan Natal, di mana umat yang terdiri dari penganut agama Islam, Katolik Kristen, Hindu dan kepercayaan, bersama-sama mengikuti perayaan keagamaan dari salah satu agama. Namun di kebanyakan bagian dunia di mana terdapat pluralitas agama pertemuan yang sungguh­sungguh amat minim, dan hanya terbatas pada pertemuan yang sekedar memenuhi norma sopan santun hidup sehari-hari. Jarang sekali dapat disaksikan seorang Kristen misalnya, bertemu dengan seorang muslim seperti manusia bertemu dengan manusia pada tingkat kejiwaan yang lebih dalam dari eksistensi manusia. Sedangkan justru itulah yang dituntut oleh agama. Jadi jelaslah bahwa masih terdapat tembok pemisah yang menghalangi pergaulan yang akrab antara pemeluk agama yang berlainan. Tembok pemisah itu tidak lain adalah perbedaan antara agama dan kepercayaan dan hal itu bukannya tidak disadari pihak-pihak yang bersangkutan. Ada­lah suatu hal yang menggembirakan bahwa semua pihak tidak hendak membiarkan rintangan itu berada terus-menerus, dan bahwa mereka bersama-sama mencari jalan keluar dari kesulitan ini, untuk kemudian bersama­sarna menciptakan situasi hidup bersama yang bernafaskan kerukunan.
Sekarang ini kita hidup dalam suatu zaman di mana kerukunan tidak dapat dielakkan. Pertama, kita tidak hidup dalam masyarakat tertutup yang dihuni satu golongan pemeluk satu agama yang sama, tetapi dalann masyarakat modern, di mana komunikasi dan hidup bersama dengan golongan beragama lain tidak dapat ditolak demi kelestarian dan kemajuan masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, kita hidup dalam masyarakat plural baik kepercayaan maupun kebudayaannya. Kalau keharusan untuk menciptakan masyarakat agama yang berjiwa kerukunan atas desakan dari ajaran agama akan dikesampingkan, atau tidak dihiraukan, maka mau tidak mau kita dihadapkan kepada situasi lain. Kita dituntut oleh situasi untuk bekerja sama dengan semua pemeluk agama untuk bersama-sama menjawab tantangan baru yang berukuran nasional dan internasional, antara lain ketidakadilan, terorisme internasional, kemiskinan struktural, sekularisme kiri. Kesemuanya tidak mungkin diatasi oleh satu golongan agama tertentu, tetapi membutuhkan konsolidasi dari segala kekuatan baik moral, spiritual maupun material dari semua umat beragama. Sekarang ini umat beragama mengalami ujian berat untuk membuktikan kepada dunia bahwa agama-agama masih mempunyai arti yang relevan bagi kepentingan umat manusia dan dunianya.

2. Dialog Antar Umat Beragama
Setelah mengikuti uraian di atas maupun bab-bab sebelumnya tidak sulit lagi untuk menerima kesimpulan bahwa "dialog" antar umat beragama merupakan jalan yang paling sesuai untuk diambil sebagai langkah pertama menuju kerukunan dan perdamaian. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa yang disoroti di sini bukanlah "dialog antar agama", tetapi "dialog antar umat beragama".
• Arti Dialog Pada Umumnya
Kata dialog berasal dari kata Yunani "dia-Iogos", artinya bicara antara dua pihak, atau "dwiwicara". Lawannya adalah "monolog" yang berarti "bicara sendiri". Arti sesungguhnya (definisi) dari dialog ialah: percakapan antara dua orang (atau lebih) dalam mana diadakan pertukaran nilai yang dimiliki masing-masing pihak. Lebih lanjut dialog berarti pula: pergaulan antara pribadi-pribadi yang saling memberikan diri dan berusaha mengenal pihak lain sebagaimana adanya. Berdialog merupakan kebutuhan hakiki dari manusia sebagai makhluk sosial. Dari studi psikologi-patologi disimpulkan bahwa manusia yang normal membutuhkan dialog, membuka diri kepada orang lain.
Prinsip psikologis itu memang harus mendasari diaiog yang sejati: (a) Keterbukaan terhadap pihak lain. (b) Kerelaan berbicara dan memberikan tanggapan kepada pihak lain bahwa kedua belah pihak memberikan informasi yang benar. Maka tujuan dialog bukanlah sesuatu yang negatif; bukan menggunakan komunikasi, bukan memberikan jawaban atas apa pihak lain; bukan mencari permufakatan. Boleh jadi ada mufakat, namun itu bukan tujuan dialog. Kaerena tujuan dialog adalah sesuatu yang positif yaitu; memberi informasi, nilai-nilai yang dimiliki, lalu membantu pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Syarat-Syarat Dialog Pada Umumnya
a. Pertama, yang perlu dimiliki para peserta dialogi sekurang-kurangnya hal berikut: pribadi dialogal, pribadi dialogal harus menyandang sifat-sifat ini. (1) Pribadi yang utuh dan otentif. Utuh, kalau ia memberikan tanggapan kepada orang lain dengan seluruh pribadi, bukannya dengan hati yang setengah-setengah. Ia sungguh-sungguh hadir, karena ia berperhatian penuh terhadap orang yang berbicara padanya. Pribadi otentik, karena ia menghargai orang lain dan mau mempercayainya serta tidak berusaha untuk memperalatnya untuk kepentingan sendiri. (2) Pribadi dialogal ialah seorang yang terbuka, artinya dia bersedia dan sanggup mengungkapkan diri kepada orang lain, bersedia dan sanggup mendengar dan menerima ungkapan diri orang lain, bahkan apabila ungkapan itu berupa kritik. Pribadi yang demikian itu juga terbuka terhadap nilai dan pengaruh dialogi itu sendiri. Karena dalam percakapan bersama itu orang menyediakan diri dengan sadar untuk menerima ilai-nilai yang diungkapkan oleh pihak masing-masing. (3) Pribadi diagonal ialah seorang yang berdisiplin. Artinya, ia mematuhi secara konsekuen tata tertib dialogi. Ia mau angkat bicara kalau ada sesuatu yang harus diungkapkan, atau berbuat jika ada sesuatu yang harus diselesaikan. Dalam mengungkapkan buah pikirannya pun dia harus berpegang pada disiplin, tidak keluar dari konteks pembicaraan. Karena melalui disiplinlah dilahirkan daya cipta.
b. Kedua, rintangan-rintangan yang harus diatasi. Paling tidak seorang peserta dialogi perlu memperhatikan hal-hal yang sering menyebabkan suatu dialogi tidak berhasil sebagai berikut.
1. Rintangan bahasa. Sebuah kata yang persis sama ucapannya dapat menimbulkan pengertian yang berbeda bagi orang lain. Dengan demikian pembicaraan tidak sambung, karena terjadi salah faham. Hampir setiap perkataan mempunyai latar belakang kultural dalam pembentukannya dan selalu diwarnai dengan setumpuk emosi dan asosiasi yang hidup dalam satuan budaya tertentu. Misalnya kata "bapa" yang sudah mempunyai arti standar. Akan tetapi setiap orang dari satuan budaya lain dapat memberikan arti khusus kepada kata "bapa" itu yang mungkin berbeda besar dngan arti yang diberikan pihak pembicara. Apalagi kalau kata "bapa" itu dikenakan pada masalah keagamaan yang harus lebih berhati-hati.
2. Gambaran tentang orang lain yang keliru. Kesalahan besar yang dibuat para peserta dialogi ialah bahwa pihak masing-masing mempunyai gambaran keliru tentang diri kawan bicara. Biasanya gambaran itu didominasi oleh sifat kurang baik yang diperoleh dari kelompoknya atau dari sumber informasi lain yang tidak lengkap, tetapi terutama dari prasangka yang ada pada seseorang terhadap pihak lain. Misalnya seorang Muslim mempunyai gambaran yang lain tentang seorang Kristen dan sebaliknya. Gambaran tentang pihak masing-masing merupakan warisan dari zaman ke zaman dan ditambah dengan pengalaman kawan bicara masing-masing.
3. Nafsu membela diri. Peserta dalam dialogi adalah manusia-manusia yang lemah, jelasnya manusia-manusia yang tidak bebas dari nafsu ingin menang, tidak senang dikalahkan, dan secara spontan mau membela diri sendiri dan kedudukannya sendiri atau kedudukan go!onganya. Dan apabila tujuan dialogi dibelokkan kepada mencari kemenangan dengan membela diri sekuat tenaga lebih baik dialogi itu dibatalkan saja.
• Pedoman Dialogi Antar Umat Beragama
Dialogi antar umat beragama dapat didefinisikan sebagai berikut: Suatu temu wicara antara dua atau lebih pemeluk agama yang berbeda, dalam mana diadakan pertukaran nilai dan informasi keagamaan pihak masing­masing untuk mencapai bentuk kerja sama dalam semangat kerukunan. Namun di samping itu mereka masih perlu menaatI pedoman khusus. Yang dimaksud dengan pedoman khusus ialah sejumlah keslmpulan yang dihasilkan aleh serangkaian musyawarah antar golongan beragama yang berturut-turut diadakan selama satu dasawarsa terakhir yang bermula pada tahun 1966, baik pada tingkat internasional maupun tingkat nasional. Dari sekian banyak kesimpulan (rangkuman) tingkat internasional, ditambah dengan hasil musyawarah tingkat nasional, dapat ditarik garis-garis besar yang sama. Keseluruhannya akan kita sebut sebagai pedoman khusus musyawarah umat beragama.
• Pedoman Khusus Dialogi Umat Beragama
1. Dasar pijak yang sama. Semua pemeluk agama memiliki kepercayaan yang sama akan satu Tuhan. Lebih lanjut terdapat pengakuan yang sama bahwa semua agama mempunyai perutusan (mission) yang sama. Perutusan yang sama itu ialah menyampaikan kepada manusia ajaran Tuhan dan rencana ilahi-Nya yang inti sarinya adalah penyelamatan manusia oleh Allah. Dalam hal ini Tuhan adalah causa prima dan agama-agama adalah pembantu-pembantu atau peran serta untuk mensukseskan rencana itu. Ini berarti bahwa semua agama memikul tanggung jawab bersama atas penugasan yang sama itu.
Faktor lain yang sama-sama dihadapi ialah tempat tinggal yang sama. dimaksud pertama-tama bukanlah masyarakat dunia ini. Memang benar bahwa masyarakat dunia dewasa ini berkat alat-alat komunikasi modern sanggup menciptakan hubungan antar bangsa-bangsa yang pada skala geografi, yang berjauhan tinggalnya. Yang dimaksud adalah kenyataan bahwa pemeluk berbagai agama tinggal di satu daerah atau negara yang sama. Demi hidup sosial manusia sendiri situasi yang demikian itu perlu dibuat suatu landasan hidup bersama yang menjamin terbinanya kerukunan dan kedamaian yang terarahkan kepada suatu bentuk konkret, yaitu kerja sama dalam pembangunan bangsa dan negara yang sarna.
Bahaya terbesar yang mengancam eksistensi dan kooperasi semua agama adalah bahaya ateisme. Nasib yang sama ini memerlukan penanggulangan semua agama bersama-sama. Untuk berhasilnya tugas penanggulangan itu maka dialogi antara umat berbagai agama merupakan suatu kewajiban.
2. Tujuan dialogi. Pertama-tama tujuan yang hendak dicapai musyawarah pemeluk-pemeluk agama bukanlah mengadakan peleburan (aliansi) agama-agama menjadi satu agama. Dialogi juga tidak dimaksud untuk mendapat pengakuan dari pihak lain akan supremasi agamanya sendiri sebagai agama yang paling benar.
Tujuan positif yang hendak dicapai dengan musyawarah ilu mencapai saling pengertian dan saling penghargaan yang lebih baik penganut agama, dan kemudian bersama-sama menjalin hubungan persaudaraan yang jujur untuk melaksanakan rencana keselamatan yang dikehendaki Tuhan yang memanggilnya. Agar pelaksanaan rencana ilahi itu berjaIan teratur dan terarah pada sasaran yang ingin dicapai, maka dialogi dimaksud untuk menyusun suatu rencana kerja sama dengan isi dan yang disepakati bersama. Maka dialogi pada tingkat ini hendaknya tidak dimulai dari bidang doktriner, akan tetapi bertolak belakang dari bidang karya. Bru kemudian jika dialogi dalam bidang karya telah menjadi kenyataan yang berjalan lancar orang dapat meningkat kepada dialog doktriner.
3. Materi (tema) dialogi. Bahan-bahan musyawarah yang berulang kali muncul dalam acara pembicaraan, kecuali yang telah disebutkan atas (Iandasan berpijak bersama dan tujuan dialogi) meliputi hal-hal baik yang sifatnya konseptual teoretis maupun yang praktis. Dari sekian banyak bahan diaiogi itu patut ditampilkan di sini beberapa masalah tematis yang mempunyai bobot tersendiri dan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam tinjauan ini. Sekurang-kurangnya tema berikut ini.
a) Masalah da`wah (misi) dan pendidikan religius.
b) Toleransi hidup fanatisme.
c) Hidup bersama di daerah yang beragama plural.
d) Kerja sama antar umat beragama.
e) Kode etik pergaulan antar umat beragama.
Teristimewa masalah da 'wah (misi) atau tugas menyebarluaskan ajaran agama di negara kita masih merupakan tantangan utama yang belum dikaji sampai tuntas. Masalah yang kedua ialah Pendidikan agama di sekolah-sekolah perlu dipelajari bersama oleh semua pihak yang berkepentingan hingga ditemukan jawaban teoretis dan praktis, yang memuaskan semua pihak baik rasional maupun emosional. Khusus dalam dialogi Muslim-Kristen di Kordoba, Spanyol September 1964 terdapat dua dari lima na yang dibicarakan, yang sangat menarik.
• Pembawaan ajaran Islam oleh dan untuk orang-orang Kristen dalam cara demikian rupa hingga orang-orang Muslim akan mengenal imannya dan akan merasa bahwa keadilan dilakukan padanya.
• Pembawaan ajaran Kristen oleh dan untuk orang-orang Muslin dalam cara demikian rupa hingga orang-orang Kristen akan mengenal imannya dan akan merasa bahwa keadilan dilakukan padanya.
Dua tema tersebut di atas dapat dikenakan pula kepada pemeluk-pemeluk agama lain selain Muslim dan Kristen. Dampaknya menjangkau amat jauh, karena tiadanya pengertian akan hal tersebut sering menimbulkan keresahan yang rnendalam bagi umat beragama yang merasa dirugikan.
4. Kode etik dialogi antar umat beragama. kode etik bukanlah etiket sopan santun dalam bicara dan kerja sama melainkan serangkaian etika yang harus diterapkan dan ditaati oleh para penganut agama di dalam pergaulan antar umat beragama dan di dalam pergaulan antar agama. Dari sekian banyak pedoman etik yang telah disepakati bersama dapat dikemukakan beberapa pedoman, yang perlu diperhatikan secara khusus dan perlu disebarluaskan seperti tersebut di bawah ini.
a. Kesaksian yang jujur dan saling menghormati (frank witness and mutual respect). Semua pihak tidak menghendaki supaya keyakinannya masing-masing ditekan ataupun dihapus. Justru sebaliknya, supaya setiap pihak membawa kesaksian yang terus terang tentang kepercayaan di hadapan Tuhan dan sesamanya. Dengan demikian rasa curiga dan takut dapat dihindarkan. Rasa saling menghormati mencakup juga perhatian yang halus terhadap hati nurani dan keyakinan pihak lain, simpati kepada kesukaran-kesukaran dan kekaguman akan kemajuannya, Demikian pun semua dapat menjauhkan pembandingan kekuatan tradisi masing-masing yang dapat menimbulkan sakit hati dengan mencari kelemahan pada tradisi keagamaan lain, atau membandingkan antara cita-cita dari satu pihak dengan kenyataannya di pihak lain.
b. Prinsip kebebasan beragama (religious freedom). Prinsip kebebasan tersebut meliputi prinsip kebebasan perorangan dan kebebasan sosial (individual freedom and social freedom). Yang pertama cukup jelas: setiap orang mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukainya, bahkan kebebasan untuk berpindah agama. Tetapi kebebasan individual tanpa kebebasan sosial (social freedom) tidak ada artinya sama sekali. Jika seseorang benar-benar mendapat kebebasan agama, ia harus mengartikan itu sebagai kebebasan sosial, tegasnya supaya agama dapat bidup tanpa tekanan sosial (social pressure). Di mana secara prinsip ada kebebasan agama (individual), tetapi social pressure agama mayoritas bermain sesukanya begitu kuat, maka perkembangan agama secara bebas tidak dimungkinkan. Bebas dari tekanan sosial berarti bahwa situasi dan kondisi sosial memberikan kemungkinan yang sarna kepada semua agawa untuk hidup dan berkembang tanpa tekanan.
c. Prinsip acceptance, yaitu mau menerima orang lain seperti adanya. Dengan kata lain, tidak menurut proyeksi yang dibuat sendiri. Jika kita memproyeksikan penganut agama lain menurut keinginan kita, maka pergauIan antar golongan beragama tidak akan dimungkinkan. Jadi dasar pertama dalam pergaulan umumnya dan pergaulan agama khususnya ialah : terimalah yang lain dalam kelainannya.
d. Berpikir "positif" dan "percaya" (positive thinking and trustworthing). Orang yang biasa berpikir secara positif itu perlu dijadikan suatu sikap (attitude) yang terus menerus. Orang yang biasa berpikir negatif tentu akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan orang lain, apalagi jika agama lain. Prinsip “percaya”. Dasar pergaulan antar umat beragama yang pertama-tama harus ada ialah "saling percaya". Kesulitan yang paling besar untuk umat beragama di dalam dialogi ialah tiadanya kepercayaan yang kurang disadari. Ketidakpercayaan kolektif ini telah mengendalikan di bawah sadar sebagai "prasangka" (prejudice). Selama prasangka negatif ini masih menguasai golongan beragama, maka dialogi antar agama masih sulit dilaksanakan. Dengan kata lain, selama agama yang satu menaruh prasangka terhadap agama yang lain, usaha-usaha ke arah pergaulan yang bermakna belum mungkin terjadi.

• Gambaran Dialogi Umat Beragama Sekarang
• Di sini perlu diberikan catatan kecil bahwa gambaran akan dipaparkan di bawah ini mendapat warna dominan agama Kristen dan Islam. Hal itu tidak dapat dihindari karena kedua agama itu mempunyai semangat misioner yang sama dalam penyebaran yang hampir sama luasnya. Akibatnya ialah bahwa perjumpaan antara dua agama besar tersebut tidak bisa tidak mesti terjadi entah dalam ruang geografis maupun bidang doktriner.
Kalau studi teologi tidak menghasilkan semangat pendekatan antara umat beragama umumnya dan antara umat Kristen-Islam khususnya; pendekatan melaiui studi historis telah mendatangkan hasil yang lebih positif, ada catatannya. Catatannya ialah bahwa dari hasil peneiitian historis yang dilakukan tahun-tahun terakhir terungkap adanya ketidaktepatan dari hasil studi terdahulu yang perlu dikoreksi. Salah satu keuntungan yang besar dari studi historis itu ialah bahwa bahan-bahan yang dihasilkan merupakan sumbangan bagi tercetusnya dokumen "Nostra Aetate". Berdasarkan pedoman resmi Gereja itu maka usaha-usaha dialog antara Katolik dan Islam khususnya, dan Katolik dengan agama-agama lainnya, tidak lagi merupakan usaha manasuka perorangan lagi, tetapi menjadi kegiatan resmi Gereja.
• Badan-Badan Dialogi Antar Agama.
• Pusat dialogi lain pada taraf dunia yang perlu disebut di sini ialah Dewan Gereja se-Dunia (World Council of Churches) yang disingkat DGD. Badan ini didirikan di Amsterdam pada tahun 1948 sebagai suatu gerakan oikumene tingkat dunia. Ada tiga Program Unit, di antaranya Program Unit I bertugas untuk menangani Dialogi dengan Agama-agama dan ideologi-ideologi. Kegiatan-kegiatan untuk keperluan itu dipusatkan di Geneva, Switzerland, dan ditangani langsung oleh Sekretariat dari Komite Sentral DGD. Badan ini mensponsori pengadaan dialogi Kristen-Islam pada tingkat internasional, seperti misalnya dialogi di Cartigny (1969), di Ayaltoun (1970), di Broumana (1972), di Chambesy (1976) dll. Dan di samping itu ia mengikuti musyawarah-musyawarah yang diadakan badan-badan lain seperti yang diadakan Vatikan di Tripoli (1976), dan sebelumnya di Cordoba (1974) di Tunis (1974), di Kairo (1975) dan lain-Iain.
• Darj umat Islam terdapat Pusat dialogi tingkat dunia di bawah pengawasan Motamar Al-Alam AI-Islami, dengan Sekretariat Jendralnya di Karachi, Pakistan. Badan ini telah mengadakan beberapa pertemuan dialogis di mana pihak Kristen juga diundang, antara lain di Lahore (1974), di Arab Saudi (1975-76), dan kemudian di Istambul tahun 1976. Dalam kerangka ini patut dicatat suatu peristiwa bersejarah yang terjadi di Karachi Pakistan bulan Februari 1981.
Dalam perjalanannya ke FiIipina di Karachi, Paus Johanes Paulus II disambut oleh delegasi Motamar Al-Alam Al-Islami. Inamullah Khan, Sekretaris Jendral Motamar menyatakan itikad baiknya dalam perjumpaan dengan Paus. Ia menegaskan bahwa sudah tiba waktunya bagi umat Islam dan Kristen yang merupakan separuh dari seluruh pendudllk dunia untuk memperkuat hubungan diantara keduanya berdasarkan saling pengertian dan saling penghargaan dengan menyadari identitas masing-masing. Dalam sambutan perpisahan, Paus antara lain mengatakan "Saya berdoa, supaya saling pengertian dan saling penghargaan antara umat Kristen dan umat Islam dan semua umat beragama akan berlangsung terus dan akan mengakar lebih dalam lagi dan semoga akan ditemukan cara-cara lebih baik untuk bekerja sama demi kepentingan dan kebaikan kita semua.
• Dialogi Internasional. Baiklah kiranya diturunkan ditempat ini beberapa musyawarah internasional yang penting untuk diketahui.
No Tempat/Waktu Peserta Tema Hasil
1 Kandy, Sailon
27 Feb-6 Mar 1967 Protestan-Katolik-Ortodox- Muslim-Kristen Masalah dialogi dengan kepercayaan lain Statement
2 Cartigny, Geneva Maret 1969 Muslim – Kristen Hubungan Muslim-Kristen tingkat internasional Summary
3 Ayaltoun, Libanon Maret 1970 Hindu, Buddha, Kristen, Muslim Kemungkinan-kemungkinan D, antargol agama Memorandum
4 Zurich, Switzerland Mei 1970 Katolik ortodox-kristen Tinjau kembali hasil Ayaltoun Aide-Memorie
5 Addis, Adeba Januari 1971 Gereja-gereja anggota DGD Dialogi dengan aneka kepercayaan Interim Policy Statement
6 Broumana, Libanon Juli 1972 Muslim-Kristen Pengertian dan kerja sama Memorandum
7 Kolombo, Srilanka April 1974 Hindu-Yahudi-Buddha-Kristen-Muslim Menuju ke komunitas dunia Memorandum
8 Legon, Ghana Juli 1974 Muslim-Kristen Keesaan Tuhan & kerja sama Memorandum
9 Cordova, Spanyol September1974 Katolik-Muslim-Kristen Da`wah, pendekatan dan kerja sama Deklarasi
10 Tunis, Tunisia November1974 Kristen-Muslim Menanggulangi tantangan zaman modern Reportes
11 Hongkong Januari 1975 Muslim-Kristen Good will, konsultasi dan kerjasama Memorandum
12 Chambesy, Switz Juni1976 Kristen-Muslim Misi kristen dan Da`wah Islam Statement
13 Cartigny, Geneva Oktober 1976 Kristen-Muslim Rencana langkah-langkah yang akan datang Aide-memorie
14 Chiang Mai, April 1977 Kristen-Muslim Hub Kristen-Muslim tentang dialogi dalam komunitas Statement dan Report


• Musyawarah Antar Agama Tingkat Nasional
• Bumi Indonesia terkenal sebagai tempat pertemuan agama-agama besar. Sehubungan dengan ini dapat dibaca buku Clifford Geertz yang berisi studi tentang agama-agama di pulau Jawa. Dalam uraian berikut ini hanya akan diberikan gambaran singkat keadaan musyawarah antar agama di Indonesia sekarang ini berdasar pada sebagian laporan penyelenggaraan dialogi, yaitu buku Pedoman Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama dan sejumlah tulisan lain.
Agama-agama yang ada dan diakui resmi oleh Pemerintah Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu. Di samping agama-agama resmi masih terdapat agama-agama asli atau agama-agama suku serta aliran-aliran kebatinan. Baik agama-agama asli maupun aliran­aliran kebatinan tidak diakui sebagai agama oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kehadiran agama-agama tersebut di atas tidak hanya mempengaruhi kedudukan agama asli, tetapi juga menimbulkan ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat. Dapat ditambahkan sebagai alasan, bahwa tiga agama yang pertama, ialah Hindu, Buddha dan Islam, tidak hanya bergerak dalam bidang spiritual, tetapi juga dalam bidang politik (kenegaraan). Bagi mereka secara prinsip agama adalah identik negara. Hal yang demikian itu terwujud dalam sejarah Nusantara dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Hindu, Buddha dan Islam. Dalam negara Republik Indonesia merdeka, agama sebagai sumber ketegangan dan pweselisihan agak dapat diredakan dengan diterimanya Pancasila dan UUD 1945 dimana prinsip kebebasan beragama ditetapkan menjadi hukum negara.
Perwujudan kerukunan beragama akan tctap terancam oleh masalah mayoritas dan minoritas. Sensus penduduk 1980 membenarkan bahwa umat Islam merupakan mayoritas(87, 19%). Golongan mayoritas ini berhadapan dengan minoritas-minoritas yang tidak sebanding. Keadaan ini dari di Sri Langka, di mana terdapat keseimbangan yang proporsional antara golongan Islam, Kristen, Hindu dan Buddha, sehingga di situ tidak mayoritas yang mutlak. Situasi di Indonesia yang tidak seimbang itu mengandung benih-benih bahaya terus-menerus yang setiap waktu nimbulkan keresahan-keresahan sosial. Bahaya potensiai itu masih diperbesar oleh adanya perbedaan kelompok etnis-linguistik serta latar belakang sejarah kebudayaan yang berbeda pula, seandainya langkah-langkah preventif dari pemerintah tidak ada.
Sumber keresahan yang lain ialah masalah penyebaran agama khususnya untuk pemeluk-pemeluk agama yang merasa terpanggil untuk misi atau berda'wah seperti misalnya umat Kristen dan Umat Islam. Masalah itu sendiri meliputi lingkup universal, tidak terbatas Indonesia saja. Namun masalah itu menjadi lebih ruwet khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Keruwetan muncul jika golongan mayoritas melarang penyebaran agama kepada golongan yang sudah punya agama.
• Organ Intern Agama
Menyadari situasi yang sangat rawan itu di satu pihak dan tugas suci­nya di lain pihak maka agama-agama minoritas mendirikan organ-organ intern, walaupun tidak bersamaan waktunya, sesuai dengan kebutuhan dalam situasi yang dihadapi masing-masing.
Umat Kristen Protestan di Indonesia mempunyai DGI, singkatan dari Dewan Gereja-Gereja di Indonesia, yang didirikan pad a tahun 1950. Walaupun tujuan utama adalah sebagai tempat permusyawaratan dan usaha bersama menuju keesaan Gereja di Indonesia, namun DGl mempunyai, suborgan yang menangani khusus masalah dialogi dengan Agama dan kepercayaan. Seperti halnya dengan MA WI demikian juga DGI ditunjuk Pemerintah sebagai puncak organisasi yang mewakili umatnya masing­masing untuk membina kerukunan umat beragama.
Untuk umat lslam ternyata hingga tahun 1975 belum ada badan musyawarah seperti MAWI dan DIG. Maka pada tahun itu atas desakan perintah dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Badan ini diberi tugas untuk ikut membina kerukunan umat beragama bersama dengan badan­badan keagamaan yang lain.
Umat beragama Hindu ternyata telah mempunyai organisasi semacam tersebut di atas lebih dahulu dari Umat Islam, dengan nama Parisada Hindu Dharma Pusat (PHDP), sedangkan umat beragama Buddha juga sudah mempunyai badan yang serupa dengan nama Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBl).
Dalam hubungan ini baiklah dicatat kenyataan bahwa pemeluk Agama Khong Hu Chu belum mendapat tempat resmi (yang diakui pemerintah) dalam jajaran organisasi-organisasi puncak keagamaan, walaupun secara tidak resmi mereka telah memiliki Majelis tinggi Agama Khong Hu Chu Indonesia (MATAKIN). Demikian pula golongan penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah mempunyai Sekretariat sendiri.
• Organ Pemerintah
Sebagaimana telah disinggung di atas pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam kehidupan agama yang pluralistis ini. lkut sertanya pemerintah dalam urusan agama didukung oleh tiga macam motif. Pertama, motif historis bahwa menurut sejarah bangsa Indonesia dari zaman ke zaman urusan hidup keagamaan menjadi urusan pemerintah pusat. Kedua, ikut sertanya pemerintah dalam urusan agama dalam bentuk lembaga kenegaraan dimaksud juga untuk memenuhi keinginan golongan Islam yang merupakan mayoritas dan yang menurut keyakinan golongan ini agama tidak dapat dipisahkan dari negara. Ketiga, motif politik. Jelasnya, pemerintah mempunyai jaminan yang kuat bahwa dengan ikut sertanya daIam masalah ini akan dapat diciptakan kerukunan dan keamanan nasional yang merupakan syarat mutlak untuk keberhasilan pembangunan bangsa dua negara.
• Organ pemerintah tersebut ialah Departemen Agama Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1956, dengan Penetapan Pemerintah No. IIS.D. atas usul Perdana Menteri (Kabinet Syahrir II) dan Badan Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP).
• Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama. Badan ini didirikan pada tanggal 30 ]uni 1980 dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 35 tahun 1.980, Naskah Pedoman Dasar dari Wadah Musyawarah tersebut di­tandatangani oleh Pimpinan-pimpinan kelima Majelis Agama: MUI, DGI, MAWI, WALUBl dan PHDP. Wadah Musyawarah tersebut diberi fungsi sebagai Forum Konsultasi dan Komunikasi antar - Pemimpin-pemimpin Pemuka-pemuka Agama (Pasa 1). Singkatnya sebagai berikut: (a) Sebagai forum untuk membicarakan tanggung jawab bersama dan kerja sarna antar warga negara yang menganut berbagai agama. (b) Sebagai Forum untuk mcmbicarakan kerja sama dengan Pemerintah. Mengenai keputusan-keputusan yang diambil mempunyai bobot sebagai ikatan moral, tetapi hanya bersifat saran (rekomendasi) bagi Pemerintah, Majelis-majelis dan Masyarakat (Pasal 6). Dalam konsiderans Surat Keputusan Menteri itu dijelaskan tujuan dari Wadah Musyawarah itu, ialah: untuk meningkatkan pembinaan kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan demi terciptanya kesatuan dan persatuan Bangsa.

• Musyawarah-Musyawarah Antar Pemuka Agama
Pembentukan sistem struktural seperti diuraikan di atas memang dimaksud untuk memungkinkan dialogi antar umat beragama secara lebih teratur dan terarah sehingga dengan jalan ini cita-cita kerukunan yang mantap dapat dicapai, atau sekurang-kurangnya ketegangan-ketegangan antara pemeluk agama dapat dikurangi. Cita-cita menuju kepada dialogi yang ajeg dan terpimpin sudah menjadi kenyataan pertama kali jauh sebelum terbentuknya wadah-wadah musyawarah semua agama secara lengkap. Jelasnya, pada tanggal 30 November 1967 pemerintah (baca Departemen Agama) mengundang pemuka-pemuka agama untuk mengadakan musyawarah antar umat beragama di Jakarta. Sasaran yang hendak dicapai dalam musyawarah itu meliputi dua hal. (1) Mencapai kesepakatan untuk tidak menjadikan pemeluk agama lain sebagai sasaran penyiaran sesuatu agama. (2) Untuk membentuk sejenis Badan Konsultasi Antar Agama. Ternyata sasaran pertama tidak dapat dicapai sebagaimana diharapkan. Sedangkan sasaran kedua pada prinsipnya dapat disetujui, meskipun bentuk dan isi Sadan Konsultasi yang dimaksud harus dipikirkan terlebih dahulu secara matang. Dan nantinya (30 Juni 1980) badan itu akan muncul dengan nama WADAH MUSYAWRAH ANTAR UMAT BERAGAMA.
Semua musyawarah harus diarahkan kepada tercapainya “trilogi kerukunan antar umat beragama”, yaitu :
a) Kerukunan intern antara umat beragama
b) Kerukunan antar umat beragama
c) Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah

• Adakah Hasilnya ?
Menurut pandangan sosiologi fungsionalisme setiap bagian masyarakat mempunyai fungsi bagi kehidupan seluruh masyarakat. Tidak adanya (hilangnya) bagian tertentu akan mengurangi berfungsi-baiknya masyarakat. Apalagi wadah-wadah kesatuan baik yang telah dibuat oleh negara maupun swasta harus menjalankan peranan atau tugas tertentu, yang telah ditentukan sebelumnya unruk memenuhi kebutuhan yang dipandang perlu dipenuhi. Demikian pula halnya dengan organisasi-organisasi puncak keagamaan baik yang dibuat oleh agama-agama yang bersangkutan maupun oleh pemerintah; kesemuanya diberi tugas untuk menciptakan dan membina kerukunan beragama melalui musyawarah-musyawarah dan usah usaha lainnya.
Pada tinjauan ini dapat dipertanyakan hal berikut. (1) Sudahkah ada kerukunan antar umat beragama menurut rasa dan suasana sebagaimana diajarkan oleh agama masing-masing? (2) Sudahkah ada musyawarah musyawarah dalam arti yang sebenarnya yang diadakan bukan dari atas (pemerintah), tetapi prakarsa dari bawah, dari agama-agama yang ada di negara kita? (3) Bagaimana sikap umat beragama terhadap usaha merukunkan (dialogal) dari pemerintah, e.g. Departemen Agama?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada terbuka dua jaIan. Pertama, hanya berdasarkan pengamatan dan pengalaman yang kasar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian. Yang disebut pertama hanya bermutu hipotesis, artinya belum dibuktikan secara faktual (melalui penelitian ilmiah). Jalan yang kedua dapat dikatakan positif ilmiah, karena didukung dengan data-data penelitian. Patut diingat kembali bahwa jalan kedua in diambil oleh Departemen Agama melalui beberapa studi kasus seperti telah disinggung sebelumnya.

Demikianlah beberapa butir pendapat Abdurrahman Wahid. Mengenai butir terakhir (kalangan kaum Nasrani) kiranya patut ditambahkan sedikit khususnya mengenai dialogi yang diinginkan oleh Gereja Katolik. Berdasarkan dokumen Konsili Vatikan II dan karangan-karangan dari Sekretariat untuk agama-agama non-Kristen, pimpinan Gereja Katolik tingkat universal dan nasional menginginkan macam dialogi yang intensif, bukan saja dialogi karya, tetapi juga dialogi kata (doktrina). Sementara itu Gereja meyadari sepenuhnya bahwa waktunya perlu dimatangkan lebih dulu bagi semua pihak untuk memasuki tingkat musyawarah yang lebih tinggi itu.
Dalam dua buku terbitan Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama tahun 1978-1979 dan tahun 1979-1980 diatas. Hasil studi tentang sikap kerukunan hidup beragama pada tiga kelompok umat beragama di Kodya Madiun, Jember, dan Surabaya, yang dipaparkan dalam Tabel I dan Tabel II patut kita perhatikan. Karena dari dua Tabel tersebut dapat ditemukan jawaban yang lebih cermat atas soal bagaimana sikap-sikap kelompok umat beragama terhadap kerukunan hidup beragama. Jelasnya, apakah ada saling pengakuan, saling menghormati, saling tenggang rasa (toleransi). Namun dalam dua Tabel tersebut hanya ditambahkan sikap 3 kelompok, masing-masing dari agama Islam, Katolik dan Kristen, yang mempunyai latar belakang pendidikan SD, SMP, SMA dan Sarjana.
Pada halaman ini kita ingin menampilkan beberapa gambaran sikap saja dengan singkat sesuai dengan kebutuhan uraian ini. Perlu diketahui bahwa para editor buku tersebut (yang berjudul: Masalah Hubungan Antar Umat Beragama di Indonesia) memberi klasifikasi sebagai sikap “setuju sekali”-sikap “cukup setuju”-sikap “sedikit setuju”-sikap “netral”-sikap “sedikit menantang”-sikap “cukup menentang”-sikap “sangat menentang”, terhadap kerukunan hidup beragama.
1. Sikap umum (Islam, Katolik, dan Kristen) di Madiun, Jember dan Surabaya, dengan latar belakang pendidikan dari tingkat SD hingga Sarjana diklasifikasi sebagai sikap “netral” terhadap kerukunan hidup beragama. Orang dapat memberikan komentar yang berbeda-beda tentang sikap “netral” itu. Penilaian yang memberatkan ialah bahwa kata “netral” dapat diartikan bahwa kelompok beragama umumnya mengambil sikap tentara “tidak menentang” dan “tidak setuju”, yang dapat berarti sikap “acuh tak acuh” (apatis) terhadap usaha-usaha kerukunan hidup beragama, baik yang diadakan oleh pimpinan agama masing-masing, maupun oleh pemerintah.
Kalau sikap “tak acuh” itu memang ada, entah sadar atau dibawah sadar maka sulit diharapkan bahwa mereka mau membantu usaha-usaha yang menuju kepada kerukunan hidup beragama.
2. Kalau diambil kelompok masing-masing tersendiri maka yang menyolok adalah kelompok Islam di dua tempat: Jember dan Surabaya. Mereka menunjukkan sikap “sedikit menantang” terhadap kerukunan hidup beragama, dari yang berpendidikan SD hingga sarjana; bahkan di Jember termasuk juga pimpinan agama. Ungkapan “sedikit menentang” merupakan suatu cara pengungkapan diri orang Timur (termasuk Indonesia) dengan maksud untuk tidak menyakiti orang lain, apalagi kalau orang lain itu atasannya sendiri. Kalau itu benar, maka di belakang kata”sedikit menentang” itu tersembunyi sikap yang sebenarnya mereka miliki: “cukup menentang”, bahkan “sangat menentang”. Kalau dugaan itu benar maka sulitlah mengharapkan dari kelompok itu dukungan untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama.
3. Dari antara hambatan terhadap pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama, yang ditampilkan dalam buku “Hasil-hasil Observasi Kehidupan beragama di Daerah” th.1979-1980 oleh Departemen Agama, yang patut diperhatikan secara tersendiri ialah adanya perbedaan pengertian dan tingkat pendidikan. Kedua variabel itu tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Sebab perbedaan tingkat pendidikan akan menimbulkan perbedaan tingkat daya tangkap dan pengertian dalam kelompok agama yang bersangkutan. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa pengertian yang baik tentang pentingnya kerukunan hidup beragama akan diikuti oleh kemauan yang baik memupuk kerukunan hidup beragama. Pengertian yang baik atau tidak baik dalam hal tersebut tergantung dari dua kemungkinan. Pertama, dari tingkat (vertikal) pendidikan yang diperoleh seseorang. Kedua, dari strata (horisontal) jenis pendidikan yang diikuti seseorang. Yang pertama sudah cukup jelas. Semakin tinggi pendidikan seseorang semakin tinggi pula pengertian dan kemauan baik yang akan dinyatakan seseorang. Namun pengertian baik dan kemauan baik itu dapat berbeda, tergantung dari jenis strata pendidikan. Yang dimaksud ialah jalur pendidikan umum (negeri) dan jalur pendidikan swasta keagamaan semata-mata. Dari pengalaman agaknya dapat disimpulkan bahwa pendidikan umum (sekolah negeri dan yang sejajar) lebih sanggup menciptakan cara berpikir yang lebih luas dan cara bersikap yang diagonal daripada sekolah agama semata-mata. Misalnya warga masyarakat yang hanya mendapat pendidikan agama semata-mata (untuk masyarakat Indonesia jumlah lulusan sekolah agama dari tahun ke tahun meliputi jutaan orang) akan cenderung menjadi kekuatan sosial yang menghambat tercapainya hidup beragama yang diagonal. Dapat dipertanyakan lebih lanjut, manakah sumber-sumber yang dapat memupuk dan melestarikan penilaian-penilaian yang miring (salah) terhadap golongan agama lain. Misalnya:
 Menilai golongan agama lain sebagai golongan yang pasti masuk neraka atau tidak selamat. Melihat golongan lain sebagai berjalan di jalan yang tidak benar.
 Menilai agama sendiri sebagai agama satu-satunya yang benar dan memaksa penganut agama lain untuk pindah kepada satu-satunya agama yang benar itu. Tetapi sebaliknya menganggap orang-orang seiman (seagama) yang pindah ke agama lain sebagai orang-orang yang harus dimusuhi.
 Sikap mental yang menutup diri, dalam arti tidak mau mengenal dan menerima golongan lain sebagai golongan lain. Termasuk juga tiadanya kemauan untuk mengenal secara obyektif apa yang diimani golongan lain, bukannya untuk dipercayai, tetapi hanya untuk diketahui.
Bukankah sikap-sikap mental seperti tersebut di atas datang dari pemuka-pemuka agama dan guru-guru agama yang dididik di dalam sekolah-sekolah yang ekslusif keagamaan. Tanpa penelitian ilmiah terlebih dulu jawaban atas pertanyaan di atas masih bersifat dugaan (hipotesis).

5. Beberapa catatan (kesan)
a) Dalam situasi baru yang diawasi oleh pemerintah harus dikatakan bahwa kerukunan hidup beragama seperti yang dicita-citakan belum tercapai. Tetapi kalau kenyataan tiadanya bentrokan antar umat beragama yang dapat menggoyahkan stabilitas dan ketahanan nasional dipakai sebagai ukuran kerukunan, maka dalam arti itu dan sejauh itu kerukunan hidup beragama boleh dikatakan sudah ada,
b) Musyawarah antar pemuka-pemuka agama yang diadakan dari bawah atas pesan (dorongan) agama masing-masing hingga saat ini belum ada. Yang ada ialah musyawarah-musyawarah yang dipesan dari atas, c.q. Departemen Agama. Untuk musyawarah yang ikhlas dan tulus tidak diperlukan pihak ketiga dari atas, apalagi dengan paksaan. Yang penting ialah kesadaran bersama pihak-pihak agama yang bersangkutan, atas dasar pesan dari agama dan kebutuhan yang ada dan disadari bersama. Agenda dibuat bersama dan keputusan diambil oleh mereka sendiri. Demikian pula perencanaannya. Musyawarah yang demikian itu belum ada.
Dari sudut pandangan di atas dapat dikatakan bahwa agama-agama yang ada di Indonesia belum sanggup untuk merumuskan relevansi agama secara bersama yang dituangkan dalam program bersama untuk meningkatkan pengabdian bersama kepada bangsa dan negara. Sejauh itu, artinya semangat kerukunan dan kerja sama, agama-agama belum sanggup melibatkan diri dalam pembangunan nasional, walaupun secara sendiri keterlihatan itu ada. Saatnya yang matang untuk kerja sama itu ditunggu-tunggu, kapan mereka mempunyai program bersama untuk memerangi ketidakadilan, mentransformasi struktur masyarakat yang merugikan, menciptakan kerangka tata nilai etika baru yang dapat di semua warga negara Pancasila, dst.
c) Kehadiran Departemen Agama dalam masalah kerukunan hidup beragama ditinjau dari sudut sosio-politik dapat dibenarkan. Namun fungsinya yang diistilahkan sebagai "stabilisator dan dinamisator" hidup yang rukun dan damai umat beragama, hanya akan dapat dicapai jika syarat­minimal berikut dipenuhi. (a) Berdiri di atas semua agama dan kepercayaan, tidak memihak, tidak menganakemaskan suatu agama tertentu. (b) Tidak mencampuri urusan intern keagamaan dari agama mana pun, Jadi ia hanya bertindak sebagai pengatur komunikasi golongan beragama.
d) Tugas yang berat bagi Departemen Agama. Adalah tidak mudah bagi Departemen Agama untuk tetap setia kepada batas-batas kompetensinya bertindak menurut prinsip subsidiariaritas. Atau dengan kata lain menempuh jalan tengah antara campur tangan di satu pihak dan sikap tak acuh dilain pihak, mereka yang perlu dibantu tanpa pilih kasih atau tanpa memihak tertentu. Tidak mengurusi apa yang dapal diselesaikan mereka sendiri tapi justru menumbuhkan dan menggalakkan inisiatif dan kreatif dari bawah, khususnya mengenai usaha-usaha ke arah kerukunan umat beragama yang diwujudkan secara nyata bagi pembangunan bangsa dan negara sehingga atas kesadaran mereka sendiri atas fungsi dan relevansi masing-masing bagi kehidupan bangsa, semua golongan beragama bertindak lebih dialogal sebagaimana mestinya bagi umat beragama yang dewasa.

( 0 komentar:

Posting Komentar